Ketua

Ketua HMF

Rizqi Agung Nugroho

Arahan Kerja

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
  2. Bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan HMF FSM Undip 2022 meliputi pelaksanaan program kerja, agenda, serta administrasi maupun keuangan.
  3. Mengambil keputusan tertinggi secara bijaksana untuk HMF FSM Undip 2022.
  4. Dalam keberjalanan tugasnya, ketua bekerja sama dengan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Media Informasi, Ketua Penelitian dan Pengembangan, dan Ketua Bidang yang sudah dibentuk.
  5. Berperan aktif dalam memperkuat komunikasi dengan seluruh elemen Fisika FSM Undip dan pihak eksternal agar terjalin hubungan yang baik.